PERATURAN PEMINJAMAN,
PERPANJANGAN, PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN
MAN 2 BEKASI KABUPATEN BEKASI
Koleksi buku yang diperbolehkan untuk dipinjam bawa pulang adalah:
- Koleksi buku umum selama 7 (tujuh) hari dan dapat di perpanjang dengan melapor ke petugas serta membawa buku; dan
- Koleksi buku pelajaran selama 1 (satu) hari untuk foto copy dengan meminta ijin Kepala Perpustakaan;
Koleksi buku yang tidak diperbolehkan untuk dipinjam bawa pulang adalah:
- Semua buku paket mata pelajaran;
- Koleksi referensi seperti; kamus, ensiklopedia, Undang-Undang, buku tahunan, dan sejenisnya;
- Terbitan berseri, misalnya majalah, jurnal, surat kabar dan;
- Koleksi lain yang dianggap perlu untuk dijaga kelengkapan, keutuhan dan keamanannya tidak diperbolehkan dipinjam, pengecualiaan dari ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan atas ijin Kepala Perpustakaan.
Koleksi buku paket yang di pinjam ke kelas untuk pelajaran wajib menulis jumlah pinjam dan kembali sesuai jumlah yang di pinjam.
Syarat Peminjaman
Pada saat peminjaman buku setiap anggota perpustakaan wajib menyerahkan Kartu Tanda Pelajar dan atau Kartu Identitas Perpustakaan kepada petugas layanan sirkulasi;
SANKSI DAN PELANGGARAN
Pemanfaatan koleksi yang dipinjam berdasarkan prinsip pertanggungjawaban oleh peminjam;
- Siswa yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp 2000/hari
- Siswa yang menghilangkan buku saat dipinjam, wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau judul yang sejenis;
- Setiap Siswa yang merusak buku pada waktu digunakan wajib melaporkan ke petugas;
- Penyalahgunaan kartu Pelajar oleh pihak lain untuk peminjaman adalah tanggungjawab atas nama pemilik kartu tersebut;
- Siswa yang masih mempunyai tanggungan peminjaman tidak dapat meminjam buku sebelum buku tersebut dikembalikan.